Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat)
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar