MENU

Jumat, 25 Mei 2018

Persyaratan PPDB

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat)

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar